oleh Nismaryam
Hak milik
Dikisahkan bahwa saat Saad bin Abi Waqash sakit, nabi iyadah (melihat orang sakit, jika melihat orang yang meninggal adalah taziah)
Lalu dikatakan bahwa memberi pada anak perempuannya 1/3 warisan adalah sudah banyak
Perempuan bukan warisan, karena di zaman jahiliyyah, istri yang punya suami sudah meninggal maka ia akan diambil oleh keluarga laki-laki, jika cantik akan dinikahi dan jika jelek akan ditahan sampai meninggal (adhal)
Keluarga perempuan tidak dapat mengambil karena dianggap keluarga laki-laki lebih punya hak
Di malam hari, Rasulullah berkumpul dengan istri-istrinya dan menyenangkan hatinya
Seseorang boleh berzakat pada seseorang yang bukan dalam kewajibannya
Perempuan boleh berzakat kepada suaminya bahkan mendapat 2 pahala. Kaum perempuan juga berbondong-bondong menyumbang pada perang tabuk