oleh Nismaryam
Hormatilah dan sayangilah mereka
Hanya dalam Islam, yang mengatur tentang saudara sepersusun menjadi mahram, dan ibu susu yang dianggap sebagai ibu. Saudara yang disusui duluan menjadi kakak, dan yang setelahnya sebagai adik
Dan ketika seorang ibu telah meninggal, hendaknya seorang anak juga berbakti pada khalah (saudara perempuannya ibu) karena kasihnya akan mirip dengan kasih seorang ibu
Dikisahkan saat perang, saudara sesusuan rasul tertawan dan kemudian dimuliakan di kemah perang tersebut.
Dan anak perempuan dalam Islam ibarat mu'nisah (obat jerih penawar demam) karena kelembutannya dapat merawat ayahnya yang sudah tua, dan juga ketika saudara perempuan tak punya ibu ayah maka pelindung selanjutnya adalah saudara laki-laki. Apabila ia menikah kemudian bercerai maka pelindungnya kembali ke saudara laki-laki.
Adapun jariyah / budak yang pada masa Islam dimuliakan, karena budak pada masa itu boleh digauli sebagaimana menggauli Istri. Yang jika mempunyai anak dari jariyah tersebut maka jariyah menjadi Ummu walad (ibu anak) yang tidak boleh dijual, serta anaknya mempunyai hak yang sama seperti anak kandungnya.